Pernyataan di banyak media tentang ayat suci Alqur'an yang berisi larangan memilih pemimpin non muslim membuat saya meluncurkan pertanyaan di status akun Facebook saya mengenai Hukum Bekerja Pada Non Muslim.
Dari berbagai jawaban yang saya terima, saya rangkum hasil yang menyimpulkan bahwa larangan memilih pemimpin non muslim bukan dalam masalah pekerjaan, tapi urusan pemimpin umat/pemimpin pemerintahan. Artinya, tidak ada larangan untuk bekerja sama atau bekerja pada non muslim.
Seorang teman memberi saya link, kemudian saya salin ke blog ini untuk memudahkan orang-orang yang mempunyai pertanyaan yang sama dengan saya. Semoga bermanfaat.
Mengenai larangan untuk memilih pemimpin pemerintahan non muslim, tidak terkait dengan pembahasan dalam postingan ini.
Ustadz Anas Burhanuddin MA
Pertanyaan.
Assalamu’alaikum. Bagaimanakah hukumnya seorang Muslim yang
bekerja pada seorang non Muslim ? Jazakumullah khairan
Jawaban.
Semoga Allâh memberi anda ilmu yang bermanfaat dan rejeki
yang halal. Boleh bagi seorang Muslim untuk bekerja pada orang kafir. Di antara
dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ka’b bin ‘Ujrah Radhiyallahu anhu
bahwa beliau berkata :
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عليه وسلم يَوْماً، فَرَأَيْتُهُ
مُتَغَيِّراً. قَالَ: قُلْتُ بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّيْ، مَا لِي أَرَاكَ مُتَغَيِّراً؟
قَالَ: مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلاَثٍ. قَالَ:
فَذَهَبْتُ، فَإِذَا يَهُوْدِيٌّ يَسْقِي إِبِلاً لَهُ، فَسَقَيْتُ لَهُ عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ، فَجَمَعْتُ
تَمْراً فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم. فَقَالَ: مِنْ أَيْنَ لَكَ
يَا كَعْبُ؟ فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَتُحِبُّنِي
ياَ كَعْبُ؟ قُلْتُ: بِأَبِي أَنْتَ نَعَمْ.
Saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari, dan saya melihat beliau
pucat. Maka saya bertanya, ‘Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau
pucat ?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Tidak ada makanan yang
masuk ke perut saya sejak tiga hari.’ Maka saya pun pergi dan mendapati seorang
Yahudi sedang memberi minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum
unta dengan upah sebiji kurma untuk setiap ember. Sayapun mendapatkan beberapa
biji kurma dan membawanya untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya, ‘Dari mana ini wahai Ka’b?’ Lalu sayapun menceritakan kisahnya.
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, ‘Apakah kamu mencintaiku wahai Ka’b?’
Saya menjawab, ‘Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.’ “ [HR ath-Thabrani no.
7.157, dihukumi hasan oleh al-Haitsami dan al-Albani][1]
Dalam hadits ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
mengingkari apa yang dilakukan Ka’b. Hal itu menunjukkan bahwa pada dasarnya, hukum bekerja pada orang
kafir adalah boleh.
Namun haram bagi seorang Muslim untuk bekerja untuk non
Muslim dalam bidang pekerjaan yang diharamkan agama seperti bekerja di bank
ribawi, menjual atau membuat minuman keras, atau menjual daging babi. Dalam hal
ini tidak ada bedanya antara pemilik usaha tempat kerjanya itu seorang Muslim
atau kafir.[2]
Jika pekerjaan yang dilakukan biasa dipandang rendah seperti
menjadi pembantu rumah tangga dan menyusui bayi orang kafir, hukumnya adalah makruh.[3]
Bahkan sebagian Ulama berpendapat bahwa hukumnya haram dan akadnya tidak
sah.[4] Dalil makruhnya pekerjaan seperti ini adalah hadits Hudzaifah
Radhiyallahu anhu yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
لاَ يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يُذِلَّ نَفْسَهُ
Tidak pantas bagi seorang Mukmin untuk menghinakan dirinya
sendiri. [HR at-Tirmidzi no. 2254 dan Ibnu Mâjah no. 4.016, dihukumi shahih
oleh al-Haitsami dan al-Albani][5]
Ayat al-Qur`an juga menjelaskan bahwa Allâh Azza wa Jalla
melarang kita membuka pintu bagi orang kafir untuk membawahi atau menguasai
kita.
Orang yang melakukan pekerjaan yang dipandang rendah untuk
orang kafir seperti ini juga dikhawatirkan akan terseret dalam dosa bahkan
kekafiran. Bisa jadi majikan melarangnya dari ibadah-ibadah yang wajib,
memberinya makanan yang tidak halal, atau berusaha mengambil hatinya agar
berpaling dari Islam. Hendaknya pandangan jauh para Ulama dalam masalah ini
dijadikan pertimbangan oleh umat Islam dalam memilih jenis pekerjaan dan tempat
bekerja.
Jika seorang Muslim telah bekerja untuk orang kafir dalam
bidang-bidang yang dibolehkan, hendaknya melakukan pekerjaannya dengan baik dan
amanah. Barangkali dengan begitu ia bisa membawa hidayah untuk si kafir,
sehingga tidak hanya keuntungan dunia yang ia raih, tapi juga pahala yang besar
di sisi Allâh Azza wa Jalla.
Wallahu A’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun
XVII/1434H/2013M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo –
Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax
0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi
08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat: al-Mu’jamul Ausath, 7/160; Majma’uz Zawâid,
11/230; dan Shahîhut Targhîb wat Tarhîb 3/150.
[2] Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah, 14/477.
[3] Al-Mabsûth karya as-Sarkhasi 16/109.
[4] Al-Bayân wat Tahshil karya Ibnu Rusyd al-Jadd 5/154,
al-Mughni karya Ibnu Qudamah 6/143.
[5] Lihat: Majma’uz
Zawâid 7/215, Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah 2/112.
Sumber:
https://almanhaj.or.id/5381-hukum-bekerja-pada-nonmuslim.html
Pengalaman saya kerja sebagai TKW di Hong Kong memang ada larangan2 untuk melakukan ibadah dan di pandang hina sama mereka mak.
ReplyDeleteItu yang (mungkin) bikin hasil keringat kurang berkah :)
alhamdulillah Mbak Vera...terjawab sudah. aku pun suka bertanya-tanya soal perbedaan bekerja untuk orang non muslim dengan tidak boleh memilih pemimpin non muslim.
ReplyDeleteWah senangnya, ada yang bisa dapat manfaat juga selain saya. Syukurlah.
DeleteArtikel yg beguna Teh Vera. Mugi barokah karena pengetahuan yang dishare.
ReplyDelete